Awalnya Depok merupakan sebuah dusun terpencil ditengah hutan belantara dan semak belukar. Pada tanggal 18 Mei 1696 seorang pejabat tinggi VOC,Cornelis Chastelein, membeli tanah yang meliputi daerah Depok serta sedikit wilayah Jakarta Selatan, Ratujaya dan Bojonggede. Chastelein mempekerjakan sekitar seratusan pekerja. Mereka didatangkan dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa, Pulau Rote serta Filipina.
Selain mengelola perkebunan, Cornelis juga menyebarluaskan agama Kristen kepada para pekerjanya, lewat sebuah Padepokan Kristiani. Padepokan ini bernama De Eerste Protestante Organisatie van Christenen, disingkatDEPOK. Dari sinilah rupanya nama kota ini berasal. Sampai saat ini, keturunan pekerja-pekerja Cornelis dibagi menjadi 12 Marga. Adapun marga-marga tersebut adalah :
- Jonathans
- Laurens
- Bacas
- Loen
- Soedira
- Iskah
- Samuel
- Leander
- Joseph
- Tholense
- Jacob
- Zodokh
Tahun 1871 Pemerintah Belanda mengizinkan
daerah Depok membentuk Pemerintahan dan Presiden sendiri setingkat Gemeente
(Desa Otonom).
Keputusan tersebut berlaku sampai tahun
1942. Gemeente Depok diperintah oleh seorang Presiden sebagai badan
Pemerintahan tertinggi. Di bawah kekeuasaannya terdapat kecamatan yang
membawahi mandat (9 mandor) dan dibantu oleh para Pencalang Polisi Desa serta
Kumitir atau Menteri Lumbung. Daerah teritorial Gemeente Depok meliputi
1.244 Ha, namun dihapus pada tahun 1952 setelah terjadi perjanjian
pelepasan hak antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok, tapi tidak
termasuk tanah-tanah Elgendom dan beberapa hak lainnya.
Sejak saat itu, dimulailah pemerintahan
kecamatan Depok yang berada dalam lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati)
wilayah Parung, yang meliputi 21 Desa. Pada tahun 1976 melalui proyek perumahan
nasional di era Orde Baru, dibangunlah Perumnas Depok I dan Perumnas Depok II.
Pembangunan tersebut memicu perkembangan Depok yang lebih pesat sehingga
akhirnya pada tahun 1981 Pemerintah membentuk kota Administratif Depok yang
peresmiannya dilakukan tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri (H. Amir
Machmud).
Sejak tahun 1999, melalui UU nomor 15 Tahun
1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon, Depok meningkat statusnya menjadi Kotamadya atau Kota.
Menurut Undang-Undang tersebut, wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Depok
memiliki uas wilayah 20.504,54 Ha yang meliputi :
- Kecamatan Beji, terdiri dari 6 kelurahan dengan luas wilayah 1614 Ha
- Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 kelurahan dengan luas wilayah 3.398 Ha
- Kecamatan Pancoran Mas, dengan pusat pemerintahan berkedudukan dikelurahan Depok, terdiri dari 6 Kelurahan dan 6 Desa dengan jumlah penduduk 156.118 jiwa dan luas wilayah 2.671 Ha
- Kecamatan Limo, terdiri dari 8 desa dengan luas wilayah 2.595,3 Ha
- Kecamatan Cimanggis, terdiri dari 1 kelurahan dan 12 desa dengan luas wilayah 5.077,3 Ha
- Kecamatan Sawangan, terdiri dari 14 desa dengan luas wilayah 4.673,8 Ha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar